Breaking News

Sabtu, 20 Februari 2016

ACUAN KURIKULUM TK MEKAR SARI K13

Keputusan Kepala Taman Kanak-Kanak Mekar Sari
Desa Air Anyir
Tentang
ACUAN KURIKULUM TK MEKAR SARI



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA



Menimbang  :  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 butir 14 dan

Pasal 28 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), serta ayat

(6) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta dengan adanya PP Nomor 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas PP Nomor 19 Tahun

2005 tentang Standar Nasional Pendidikan maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini sebagai pengganti Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009;

Mengingat :      1.     Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2.         Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik

     Indonesia Nomor 4586);

3.         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

4.        Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005  tentang Standar Nasional Pendidikan;


5.       Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
6.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
7.       Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini



MEMUTUSKAN:

Menetapkan  :  ACUAN KURIKULUM TK MEKAR SARI AIR ANYIR.





BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:

1.     Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disebut Standar

TK adalah kriteria tentang pengelolaan dan penyelenggaraan TK di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.     Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak Usia Dini selanjutnya disebut STPPA adalah kriteria tentang kemampuan yang dicapai anak pada seluruh aspek perkembangan dan pertumbuhan, mencakup aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional,

serta seni.

3.     Standar Isi adalah kriteria tentang lingkup materi dan kompetensi menuju tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak.

4.     Standar Proses adalah kriteria tentang pelaksanaan pembelajaran pada satuan atau program TK dalam rangka membantu pemenuhan tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak.

5.     Standar Penilaian adalah kriteria tentang penilaian proses dan hasil pembelajaran dalam rangka mengetahui tingkat pencapaian yang sesuai dengan tingkat usia anak.

6.     Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria tentang kualifikasi akademik dan kompetensi yang dipersyaratkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan TK.
6.      
7.     Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria tentang persyaratan pendukung penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini secara holistik dan integratif yang memanfaatkan potensi lokal.

8.     Standar Pengelolaan adalah kriteria tentang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan atau program TK.

9.     Standar Pembiayaan adalah kriteria tentang komponen dan besaran biaya personal serta operasional pada satuan atau program TK.

10. Pendidikan Anak Usia Dini adalah upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rancangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

11. Satuan atau program TK adalah layanan TK yang dilaksanakan pada suatu lembaga pendidikan dalam bentuk Taman Kanak-kanak (TK)
12. Kurikulum TK adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pengembangan serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pengembangan untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

13. Pembelajaran adalah proses interaksi antar anak didik, antara anak didik dan pendidik dengan melibatkan orangtua serta sumber belajar pada suasana belajar dan bermain di satuan atau program TK.



BAB II

LINGKUP, FUNGSI, DAN TUJUAN

Pasal 2

(1)   Standar TK terdiri atas:
a.  Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak;
b. Standar Isi;
c.  Standar Proses;

d. Standar Penilaian;
e.  Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
f.   Standar Sarana dan Prasarana;

g.  Standar Pengelolaan; dan

h. Standar Pembiayaan.

(2)    Standar TK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.

(3)    Standar TK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan dalam pengembangan, implementasi, dan evaluasi kurikulum TK.


Pasal 3

Standar TK berfungsi sebagai:

a.     dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan tindak lanjut pendidikan dalam rangka mewujudkan TK bermutu;

b.     acuan setiap satuan dan program TK untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional; dan
c.     dasar penjaminan mutu TK.


Pasal 4

(1)   Standar TK bertujuan menjamin mutu pendidikan anak usia dini dalam rangka memberikan landasan untuk:

a.  melakukan stimulan pendidikan dalam membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak;

b.  mengoptimalkan perkembangan anak secara holistik dan integratif; dan

c.   mempersiapkan pembentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan anak.

(2)    Standar TK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dievaluasi dan disempurnakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan lokal, nasional, dan global.


BAB III

STANDAR TINGKAT PENCAPAIAN PERKEMBANGAN ANAK


Pasal 5

(1)   STPPA merupakan acuan untuk mengembangkan standar isi, proses, penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, serta pembiayaan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.

(2)   STPPA merupakan acuan yang dipergunakan dalam pengembangan kurikulum TK.


Pasal 6

(1)   Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak pada akhir layanan TK disebut sebagai Kompetensi Inti.

(2)   Kompetensi Dasar merupakan pencapaian perkembangan anak yang mengacu kepada Kompetensi Inti.



Pasal 7

(1)   Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak merupakan pertumbuhan dan perkembangan anak yang dapat dicapai pada rentang usia tertentu.

(2)   Pertumbuhan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pertambahan berat dan tinggi badan yang mencerminkan kondisi kesehatan dan gizi yang mengacu pada panduan pertumbuhan anak dan dipantau menggunakan instrumen yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan yang meliputi Kartu Menuju Sehat (KMS), Tabel BB/TB, dan alat ukur lingkar kepala.












(3)   Perkembangan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan integrasi dari perkembangan aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, dan sosial-emosional, serta seni.

(4)   Perkembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perubahan perilaku yang berkesinambungan dan terintegrasi dari faktor genetik dan lingkungan serta meningkat secara individual baik kuantitatif maupun kualitatif.

(5)   Pencapaian pertumbuhan dan perkembangan anak yang optimal membutuhkan keterlibatan orang tua dan orang dewasa serta akses layanan TK yang bermutu.



Pasal 8

Pentahapan usia dalam STPPA terdiri dari:

    Tahap usia 4 - 6 tahun, terdiri atas kelompok usia: 4 - 5 tahun dan 5 - 6 tahun.

BAB IV

STANDAR ISI

Pasal 9

(1)  Lingkup materi Standar Isi meliputi program pengembangan yang disajikan dalam bentuk tema dan sub tema.

(2)  Tema dan sub tema sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, tahap perkembangan anak, dan budaya lokal.

(3)  Pelaksanaan tema dan sub tema sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kegiatan pengembangan melalui bermain dan pembiasaan.

(4)  Tema dan sub tema sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan dengan memuat unsur-unsur nilai agama dan moral, kemampuan berpikir, kemampuan berbahasa, kemampuan sosial-emosional, kemampuan fisik-motorik, serta apresiasi terhadap seni.

Pasal 10

(1)  Lingkup perkembangan sesuai tingkat usia anak meliputi aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni sebagaimana terdapat pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2)  Nilai agama dan moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kemampuan mengenal nilai agama yang dianut, mengerjakan ibadah, berperilaku jujur, penolong, sopan, hormat, sportif, menjaga kebersihan diri dan lingkungan, mengetahui hari besar agama, menghormati, dan toleran terhadap agama orang lain.

(3)  Fisik-motorik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a.  motorik kasar, mencakup kemampuan gerakan tubuh secara terkoordinasi, lentur, seimbang, lincah, lokomotor, non-lokomotor, dan mengikuti aturan;

b. motorik halus, mencakup kemampuan dan kelenturan menggunakan jari dan alat untuk mengeksplorasi dan mengekspresikan diri dalam berbagai bentuk; dan

c.  kesehatan dan perilaku keselamatan, mencakup berat badan, tinggi badan, lingkar kepala sesuai usia serta kemampuan berperilaku hidup bersih, sehat, dan peduli terhadap keselamatannya.

(3)  Kognitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.  belajar dan pemecahan masalah, mencakup kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari dengan cara fleksibel dan diterima sosial serta menerapkan pengetahuan atau pengalaman dalam konteks yang baru;

b. berfikir logis, mencakup berbagai perbedaan, klasifikasi, pola, berinisiatif, berencana, dan mengenal sebab-akibat; dan

c.  berfikir simbolik, mencakup kemampuan mengenal, menyebutkan, dan menggunakan konsep bilangan, mengenal huruf, serta mampu merepresentasikan berbagai benda dan imajinasinya dalam bentuk gambar.

(4)    Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.  memahami bahasa reseptif, mencakup kemampuan memahami cerita, perintah, aturan, menyenangi dan menghargai bacaan;

b. mengekspresikan bahasa, mencakup kemampuan bertanya, menjawab pertanyaan, berkomunikasi secara lisan, menceritakan kembali yang diketahui, belajar bahasa pragmatik, mengekspresikan perasaan, ide, dan keinginan dalam bentuk coretan; dan

c.  keaksaraan, mencakup pemahaman terhadap hubungan bentuk dan bunyi huruf, meniru bentuk huruf, serta memahami kata dalam cerita.
(5)    Sosial-emosional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.  kesadaran diri, terdiri atas memperlihatkan kemampuan diri, mengenal perasaan sendiri dan mengendalikan diri, serta mampu menyesuaian diri dengan orang lain;

b. rasa tanggung jawab untuk diri dan orang lain, mencakup kemampuan mengetahui hak-haknya, mentaati aturan, mengatur diri sendiri, serta bertanggung jawab atas perilakunya untuk kebaikan sesama; dan

c.  perilaku prososial, mencakup kemampuan bermain dengan teman sebaya, memahami perasaan, merespon, berbagi, serta menghargai hak dan pendapat orang lain; bersikap kooperatif, toleran, dan berperilaku sopan.

(6)    Seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kemampuan mengeksplorasi dan mengekspresikan diri, berimajinasi dengan gerakan,
musik, drama, dan beragam bidang seni lainnya (seni lukis, seni rupa, kerajinan), serta mampu mengapresiasi karya seni, gerak dan tari, serta drama.

BAB V

STANDAR PROSES

Pasal 11

Standar Proses mencakup:

a.    perencanaan pembelajaran;

b.   pelaksanaan pembelajaran;
c.    evaluasi pembelajaran; dan
d.   pengawasan pembelajaran.

Pasal 12

(1)  Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan dengan pendekatan dan model pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan, karakteristik anak, dan budaya lokal.

(2)  Perencanaan pembelajaran meliputi:
a.  program semester (Prosem);

b.  rencana pelaksanaan pembelajaran mingguan (RPPM); dan
c.  rencana pelaksanaan pembelajaran harian (RPPH).

(3)   Perencanaan pembelajaran disusun oleh pendidik pada satuan atau program TK.

Pasal 13

(1)  Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan melalui bermain secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, kontekstual dan berpusat pada anak untuk berpartisipasi aktif serta memberikan keleluasaan bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis anak.

(2)  Interaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses pembelajaran yang mengutamakan interaksi antara anak dan anak, anak dan pendidik, serta anak dan lingkungannya.

(3)  Inspiratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses pembelajaran yang mendorong perkembangan daya imajinasi anak.

(4)  Menyenangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses pembelajaran yang dilakukan dalam suasana bebas dan nyaman untuk mencapai tujuan pembelajaran.

(5)  Kontekstual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses pembelajaran yang terkait dengan tuntutan lingkungan alam dan sosial-budaya.

(6)  Berpusat pada anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses pembelajaran yang dilakukan sesuai dengan karakteristik, minat, potensi, tingkat perkembangan, dan kebutuhan anak.

Pasal 14

Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) harus menerapkan prinsip:

a.     kecukupan jumlah dan keragaman jenis bahan ajar serta alat permainan edukatif dengan peserta didik; dan
b.     kecukupan waktu pelaksanaan pembelajaran.

Pasal 15

(1)  Pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan berdasarkan rencana pelaksanaan pembelajaran harian.
(2)  Pelaksanaan pembelajaran mencakup:
a.    kegiatan pembukaan;
b.   kegiatan inti; dan
c.    kegiatan penutup.

(3)  Kegiatan pembukaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan upaya mempersiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk melakukan berbagai aktivitas belajar.

(4)  Kegiatan inti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan upaya pembelajaran yang dilakukan melalui kegiatan bermain yang memberikan pengalaman belajar secara langsung kepada anak sebagai dasar pembentukan sikap, perolehan pengetahuan dan keterampilan.

(5)  Kegiatan penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan upaya menggali kembali pengalaman bermain anak yang telah dilakukan dalam satu hari, serta mendorong anak mengikuti kegiatan pembelajaran berikutnya.

Pasal 16

(1)  Evaluasi pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c mencakup evaluasi proses dan hasil pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik untuk menilai keterlaksanaan rencana pembelajaran.

(2)   Evaluasi hasil pembelajaran dilaksanakan oleh pendidik dengan membandingkan antara rencana dan hasil pembelajaran.

(3)  Hasil evaluasi sebagai dasar pertimbangan tindak lanjut pelaksanaan pengembangan selanjutnya.

Pasal 17

(1)  Pengawasan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d merupakan proses penilaian dan/atau pengarahan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.

(2)  Pengawasan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan teknik supervisi pendidikan.

(3)  Pengawasan pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan atau program TK terhadap Guru TK/Guru Pendamping/Guru Pendamping Muda secara berkala minimum satu kali dalam satu bulan.

BAB VI

STANDAR PENILAIAN

Pasal 18

(1)  Standar Penilaian merupakan kriteria tentang penilaian proses dan hasil pembelajaran anak dalam rangka pemenuhan standar tingkat pencapaian perkembangan sesuai tingkat usianya

(2)  Penilaian proses dan hasil pembelajaran anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:

a.    prinsip penilaian;
b.   teknik dan instrumen penilaian;
c.    mekanisme penilaian;

d.   pelaksanaan penilaian; dan
e.    pelaporan hasil penilaian;

Pasal 19

(1)  Prinsip penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a mencakup prinsip edukatif, otentik, obyektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi, berkesinambungan, dan memiliki kebermaknaan.

(2)  Prinsip edukatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian yang mendorong anak meraih capaian perkembangan yang optimal.

(3)  Prinsip otentik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian yang berorientasi pada kegiatan belajar yang berkesinambungan dan hasil belajar yang mencerminkan kemampuan anak saat melaksanakan kegiatan belajar.

(4)  Prinsip objektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian yang didasarkan pada indikator capaian perkembangan serta bebas dari pengaruh subjektivitas penilai dan yang dinilai.

(5)  Prinsip akuntabel sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan pelaksanaan penilaian sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas, serta ditetapkan pada awal pembelajaran.

(6)  Prinsip transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian prosedur dan hasil penilaian yang dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.

Pasal 20

(1)  Teknik penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak.

(2)  Instrumen penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b terdiri atas instrumen penilaian proses dalam bentuk catatan menyeluruh, catatan anekdot, rubrik dan/atau instrumen penilaian hasil kemampuan anak.

(3)  Hasil akhir penilaian merupakan integrasi antara berbagai teknik dan instrumen penilaian yang digunakan.

Pasal 21

Mekanisme penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c, terdiri atas:

a.  menyusun dan menyepakati tahap, teknik, dan instrumen penilaian serta menetapkan indikator capaian perkembangan anak;

b.  melaksanakan proses penilaian sesuai dengan tahap, teknik, dan instrumen penilaian;

c.  mendokumentasikan penilaian proses dan hasil belajar anak secara akuntabel dan transparan; dan

d.  melaporkan capaian perkembangan anak pada orang tua.

Pasal 22

(1)  Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dilakukan menggunakan mekanisme yang sesuai dengan rencana penilaian.

(2)  Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik TK/Guru.

Pasal 23

(1)  Pelaporan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 pada ayat (2) huruf e berupa deskripsi capaian perkembangan anak.

(2)  Deskripsi capaian perkembangan anak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)   berisi tentang keistimewaan anak, kemajuan dan keberhasilan anak dalam belajar, serta hal-hal penting yang memerlukan perhatian dalam pengembangan diri anak selanjutnya.

(3)  Pelaporan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara tertulis sebagai bentuk laporan perkembangan belajar anak.

(4)  Hasil penilaian dalam bentuk laporan perkembangan anak disampaikan kepada orang tua dalam kurun waktu semester.

(5)  Hasil penilaian ditindaklanjuti dalam kegiatan berikutnya.





BAB VII

STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Pasal 24

(1)  Pendidik anak usia dini merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan perlindungan.

(2)  Pendidik anak usia dini terdiri atas guru TK, guru pendamping, dan guru pendamping muda.

(3)  Tenaga kependidikan anak usia dini merupakan tenaga yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan dan atau program TK.

(4)   Tenaga Kependidikan terdiri atas Pengawas TK, Kepala TK, Tenaga Administrasi, dan tenaga penunjang lainnya.

(5)  Pendidik dan Tenaga Kependidikan anak usia dini memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi yang dipersyaratkan, sehat jasmani, rohani/mental, dan sosial.

Pasal 25

(1)  Kualifikasi Akademik Guru TK:

a.  memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini yang diperoleh dari program studi terakreditasi, atau

b.  memiliki ijazah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) kependidikan lain yang relevan atau psikologi yang diperoleh dari program studi terakreditasi dan memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG)

TK dari perguruan tinggi yang terakreditasi.

(2)  Kompetensi Guru TK dikembangkan secara utuh mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sebagaimana terdapat pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 26

(1)  Kualifikasi Akademik Guru Pendamping:
a.    memiliki ijazah D-II PGTK dari Program Studi terakreditasi, atau

b.   memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat
c.    dan memiliki sertifikat pelatihan/pendidikan/kursus TK jenjang guru pendamping dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.

(2)  Kompetensi Guru Pendamping mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sebagaimana terdapat pada lampiran

II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 27

(1)  Kualifikasi akademik Guru Pendamping Muda

a.  memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, dan memiliki sertifikat pelatihan/pendidikan/kursus TK jenjang pengasuh dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.

(2)  Kompetensi Guru Pendamping Muda mencakup pemahaman dasar-dasar pengasuhan, keterampilan melaksanakan pengasuhan, bersikap dan berperilaku sesuai dengan kebutuhan tingkat usia anak.




Pasal 29

(1)  Kualifikasi Akademik Kepala TK dan sejenis lainnya:

a.    memiliki kualifikasi akademik sebagaimana yang dipersyaratkan pada kualifikasi guru;

b.   memiliki usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat menjadi kepala TK;
c.    memiliki pengalaman minimum 3 (tiga) tahun  sebagai guru TK;

(2)  Kualifikasi Akademik Kepala TK:

a. memiliki kualifikasi akademik sebagaimana dipersyaratkan pada kualifikasi guru pendamping;

b.   memiliki usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat sebagai kepala TK;

c.    memiliki pengalaman mengajar minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru pendamping;


(3)  Kompetensi Kepala lembaga TK mencakup kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, dan kompetensi supervisi.

Pasal 30

(1)  Kualifikasi akademik tenaga administrasi TK memiliki ijazah minimum Sekolah Menegah Atas (SMA).

(2)  Kompetensi tenaga administrasi satuan atau program TK memenuhi kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi manajerial.

BAB VIII

STANDAR SARANA DAN PRASARANA

Pasal 31

(1)   Sarana dan prasarana merupakan perlengkapan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak usia dini.

(2)   Pengadaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu disesuaikan dengan jumlah anak, usia, lingkungan sosial dan budaya lokal, serta jenis layanan.

(3)   Prinsip pengadaan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a.    aman, bersih, sehat, nyaman, dan indah;
b.   sesuai dengan tingkat perkembangan anak;

c.    memanfaatkan potensi dan sumberdaya yang ada di lingkungan sekitar, dan benda lainnya yang layak pakai serta tidak membahayakan kesehatan anak.

Pasal 32

Persyaratan sarana prasarana terdiri atas:

(1)  TK  dengan persyaratan, meliputi:
a.    memiliki luas lahan minimal 300 m2 (untuk bangunan dan halaman);

b.   memiliki ruang kegiatan anak yang aman dan sehat dengan rasio minimal 3 m2 per-anak dan tersedia fasilitas cuci tangan dengan air bersih;

c.    memiliki ruang guru;
d.   memiliki ruang kepala;

e.    memiliki ruang tempat UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) dengan kelengkapan P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan);

f.     memiliki jamban dengan air bersih yang mudah dijangkau oleh anak dengan pengawasan guru;

g.    memiliki ruang lainnya yang relevan dengan kebutuhan kegiatan anak;

h.   memiliki alat permainan edukatif yang aman dan sehat bagi anak yang sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia);

i.     memiliki fasilitas bermain di dalam maupun di luar ruangan yang aman dan sehat; dan

j.     memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar, dikelola setiap hari.




BAB IX

STANDAR PENGELOLAAN

Pasal 33

Standar pengelolaan TK merupakan pelaksanaan yang mengacu pada standar isi, proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan.
Pasal 34

(1)    Standar Pengelolaan Pendidikan Anak Usia meliputi :
a.  perencanaan program;

b. pengorganisasian;
c.  pelaksanaan rencana kerja; dan

d. pengawasan.

(2)    Perencanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyusunan kegiatan lembaga TK dalam mencapai visi, misi, tujuan lembaga.

(3)    Setiap satuan atau program memiliki kurikulum, kalender pendidikan, struktur organisasi, tata tertib, dan kode etik.

(4)    Pengorganisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengaturan seluruh komponen untuk mencapai tujuan.

(5)    Pelaksanaan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan kegiatan pelaksanaan program kerja yang sudah direncanakan.

(6)    Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan guna menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan anak serta kesinambungan program TK.



Pasal 35

Pelaksanaan Program TK merupakan integrasi dari layanan pendidikan, pengasuhan, perlindungan, kesehatan dan gizi yang diselenggarakan dalam bentuk satuan atau program Taman Kanak-kanak (TK)


Pasal 36

(1)  Kegiatan layanan TK meliputi jenis layanan, waktu kegiatan, frekuensi pertemuan, rasio guru dan anak.
(2)    Jenis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.  usia 4 - 6 tahun dapat melalui TK.

(3)    Waktu kegiatan sesuai usia dan frekuensi pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:


Usia 4-6 Tahun: satu kali pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi pertemuan minimal lima kali per minggu.

(4)   Rasio guru dan anak didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

Usia 4-6 Tahun: rasio guru dan anak 1:15.


BAB X

STANDAR PEMBIAYAAN

Pasal 37

(1)   Komponen pembiayaan meliputi biaya operasional dan biaya personal.

(2)   Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat, penyelenggaraan program pembelajaran, pengadaan dan pemeliharaan sarana-prasarana, serta pengembangan SDM.

(3)   Biaya personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pendidikan yang dikeluarkan untuk anak dalam mengikuti proses pembelajaran.

(4)   Biaya operasional dan personal dapat berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, yayasan, partisipasi masyarakat, dan atau pihak lain yang tidak mengikat.

(5)   Pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan lembaga TK disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.



Pasal 38

Ditetapkan Di Merawang
Pada Tanggal      7   September 2015

KEPALA TK MEKAR SARI




ANDI ADRIATI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar