Contoh Program Semester PAUD K13
Silahkan donlot di link bawah ini
https://drive.google.com/file/d/0B54eDnYSdN6Bc1lrSVNLTktnc2M/view?usp=sharing
TK MEKAR SARI DESA AIR ANYIR KECAMATAN MERAWANG KABUPATEN BANGKA PROVINSI BANGKA BELITUNG
Breaking News
Sabtu, 20 Februari 2016
Photo - Photo KBM di TK Mekarsari
Belajar Sholat di Masjid
Kegiatan Belajar di Kelas
Pengenalan Langsung ke Tempat Objek Materi (POLSEK)
Pengenalan Langsung ke Tempat Objek Materi (BANDARA)
PENGENALAN PESAWAT
KEGIATAN BERMAIN DI LUAR KELAS
ACUAN KURIKULUM TK MEKAR SARI K13
Keputusan Kepala
Taman Kanak-Kanak Mekar Sari
Desa Air Anyir
Tentang
ACUAN KURIKULUM TK MEKAR SARI
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1
butir 14 dan
Pasal 28 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5),
serta ayat
(6) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, serta dengan adanya PP Nomor 32 Tahun 2013 tentang
perubahan atas PP Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan maka perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Nasional
Pendidikan Anak Usia Dini sebagai pengganti Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 58 Tahun 2009;
Mengingat
: 1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
3.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
4.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan;
5.
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun
2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu
Pendidikan;
7.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional
Pendidikan Anak Usia Dini
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : ACUAN KURIKULUM TK MEKAR SARI AIR
ANYIR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam keputusan ini
yang dimaksud dengan:
1. Standar Nasional Pendidikan Anak Usia
Dini selanjutnya disebut Standar
TK adalah kriteria tentang pengelolaan dan penyelenggaraan
TK di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Standar Tingkat Pencapaian
Perkembangan Anak Usia Dini selanjutnya disebut STPPA adalah kriteria tentang
kemampuan yang dicapai anak pada seluruh aspek perkembangan dan pertumbuhan,
mencakup aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa,
sosial-emosional,
serta seni.
3. Standar Isi adalah kriteria tentang
lingkup materi dan kompetensi menuju tingkat pencapaian perkembangan yang
sesuai dengan tingkat usia anak.
4.
Standar Proses adalah kriteria
tentang pelaksanaan pembelajaran pada satuan atau program TK dalam rangka
membantu pemenuhan tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat
usia anak.
5.
Standar Penilaian adalah kriteria
tentang penilaian proses dan hasil pembelajaran dalam rangka mengetahui tingkat
pencapaian yang sesuai dengan tingkat usia anak.
6. Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria tentang kualifikasi akademik
dan kompetensi yang dipersyaratkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan TK.
7.
Standar Sarana dan Prasarana adalah
kriteria tentang persyaratan pendukung penyelenggaraan dan pengelolaan
pendidikan anak usia dini secara holistik dan integratif yang memanfaatkan
potensi lokal.
8.
Standar Pengelolaan adalah kriteria
tentang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada
tingkat satuan atau program TK.
9.
Standar Pembiayaan adalah kriteria
tentang komponen dan besaran biaya personal serta operasional pada satuan atau
program TK.
10. Pendidikan
Anak Usia Dini adalah upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir
sampai usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rancangan
pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar
anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
11. Satuan
atau program TK adalah layanan TK yang dilaksanakan pada suatu lembaga
pendidikan dalam bentuk Taman Kanak-kanak (TK)
12. Kurikulum
TK adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pengembangan serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pengembangan untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
13. Pembelajaran
adalah proses interaksi antar anak didik, antara anak didik dan pendidik dengan
melibatkan orangtua serta sumber belajar pada suasana belajar dan bermain di
satuan atau program TK.
BAB II
LINGKUP, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Standar TK terdiri atas:
a. Standar
Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak;
b. Standar
Isi;
c. Standar
Proses;
d. Standar Penilaian;
e. Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
f.
Standar Sarana dan Prasarana;
g. Standar Pengelolaan; dan
h. Standar Pembiayaan.
(2)
Standar TK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pengelolaan dan
penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.
(3)
Standar TK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi acuan dalam pengembangan, implementasi, dan evaluasi kurikulum
TK.
Pasal 3
Standar TK berfungsi sebagai:
a.
dasar dalam perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, dan tindak lanjut pendidikan dalam rangka mewujudkan TK bermutu;
b.
acuan setiap satuan dan program TK
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional; dan
c.
dasar penjaminan mutu TK.
Pasal 4
(1)
Standar TK bertujuan menjamin mutu
pendidikan anak usia dini dalam rangka memberikan landasan untuk:
a. melakukan
stimulan pendidikan dalam membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan
rohani sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak;
b. mengoptimalkan perkembangan anak
secara holistik dan integratif; dan
c.
mempersiapkan pembentukan sikap,
pengetahuan, dan keterampilan anak.
(2)
Standar TK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib dievaluasi dan disempurnakan secara terencana, terarah dan
berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan lokal, nasional, dan global.
BAB III
STANDAR TINGKAT PENCAPAIAN PERKEMBANGAN ANAK
Pasal 5
(1)
STPPA merupakan acuan untuk
mengembangkan standar isi, proses, penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan,
sarana dan prasarana, pengelolaan, serta pembiayaan dalam pengelolaan dan
penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.
(2)
STPPA merupakan acuan yang
dipergunakan dalam pengembangan kurikulum TK.
Pasal 6
(1)
Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak
pada akhir layanan TK disebut sebagai Kompetensi Inti.
(2)
Kompetensi Dasar merupakan pencapaian
perkembangan anak yang mengacu kepada Kompetensi Inti.
Pasal 7
(1)
Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak
merupakan pertumbuhan dan perkembangan anak yang dapat dicapai pada rentang
usia tertentu.
(2)
Pertumbuhan anak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan pertambahan berat dan tinggi badan yang mencerminkan
kondisi kesehatan dan gizi yang mengacu pada panduan pertumbuhan anak dan
dipantau menggunakan instrumen yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan
yang meliputi Kartu Menuju Sehat (KMS), Tabel BB/TB, dan alat ukur lingkar
kepala.
(3)
Perkembangan anak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan integrasi dari perkembangan aspek nilai agama
dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, dan sosial-emosional, serta seni.
(4)
Perkembangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) merupakan perubahan perilaku yang berkesinambungan dan
terintegrasi dari faktor genetik dan lingkungan serta meningkat secara
individual baik kuantitatif maupun kualitatif.
(5)
Pencapaian pertumbuhan dan
perkembangan anak yang optimal membutuhkan keterlibatan orang tua dan orang
dewasa serta akses layanan TK yang bermutu.
Pasal 8
Pentahapan usia dalam STPPA terdiri dari:
Tahap usia 4 - 6 tahun, terdiri atas
kelompok usia: 4 - 5 tahun dan 5 - 6 tahun.
BAB IV
STANDAR ISI
Pasal 9
(1) Lingkup
materi Standar Isi meliputi program pengembangan yang disajikan dalam bentuk
tema dan sub tema.
(2) Tema
dan sub tema sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan
karakteristik, kebutuhan, tahap perkembangan anak, dan budaya lokal.
(3) Pelaksanaan
tema dan sub tema sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kegiatan
pengembangan melalui bermain dan pembiasaan.
(4) Tema
dan sub tema sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan dengan memuat
unsur-unsur nilai agama dan moral, kemampuan berpikir, kemampuan berbahasa,
kemampuan sosial-emosional, kemampuan fisik-motorik, serta apresiasi terhadap
seni.
Pasal 10
(1) Lingkup
perkembangan sesuai tingkat usia anak meliputi aspek nilai agama dan moral,
fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni sebagaimana
terdapat pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(2) Nilai
agama dan moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kemampuan mengenal
nilai agama yang dianut, mengerjakan ibadah, berperilaku jujur, penolong,
sopan, hormat, sportif, menjaga kebersihan diri dan lingkungan, mengetahui hari
besar agama, menghormati, dan toleran terhadap agama orang lain.
(3) Fisik-motorik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), meliputi:
a. motorik
kasar, mencakup kemampuan gerakan tubuh secara terkoordinasi, lentur, seimbang,
lincah, lokomotor, non-lokomotor, dan mengikuti aturan;
b. motorik
halus, mencakup kemampuan dan kelenturan menggunakan jari dan alat untuk
mengeksplorasi dan mengekspresikan diri dalam berbagai bentuk; dan
c. kesehatan
dan perilaku keselamatan, mencakup berat badan, tinggi badan, lingkar kepala
sesuai usia serta kemampuan berperilaku hidup bersih, sehat, dan peduli
terhadap keselamatannya.
(3) Kognitif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. belajar
dan pemecahan masalah, mencakup kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam
kehidupan sehari-hari dengan cara fleksibel dan diterima sosial serta
menerapkan pengetahuan atau pengalaman dalam konteks yang baru;
b. berfikir
logis, mencakup berbagai perbedaan, klasifikasi, pola, berinisiatif, berencana,
dan mengenal sebab-akibat; dan
c. berfikir
simbolik, mencakup kemampuan mengenal, menyebutkan, dan menggunakan konsep
bilangan, mengenal huruf, serta mampu merepresentasikan berbagai benda dan
imajinasinya dalam bentuk gambar.
(4)
Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. memahami
bahasa reseptif, mencakup kemampuan memahami cerita, perintah, aturan,
menyenangi dan menghargai bacaan;
b. mengekspresikan
bahasa, mencakup kemampuan bertanya, menjawab pertanyaan, berkomunikasi secara
lisan, menceritakan kembali yang diketahui, belajar bahasa pragmatik,
mengekspresikan perasaan, ide, dan keinginan dalam bentuk coretan; dan
c. keaksaraan,
mencakup pemahaman terhadap hubungan bentuk dan bunyi huruf, meniru bentuk
huruf, serta memahami kata dalam cerita.
(5)
Sosial-emosional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. kesadaran
diri, terdiri atas memperlihatkan kemampuan diri, mengenal perasaan sendiri dan
mengendalikan diri, serta mampu menyesuaian diri dengan orang lain;
b. rasa
tanggung jawab untuk diri dan orang lain, mencakup kemampuan mengetahui
hak-haknya, mentaati aturan, mengatur diri sendiri, serta bertanggung jawab
atas perilakunya untuk kebaikan sesama; dan
c. perilaku
prososial, mencakup kemampuan bermain dengan teman sebaya, memahami perasaan,
merespon, berbagi, serta menghargai hak dan pendapat orang lain; bersikap
kooperatif, toleran, dan berperilaku sopan.
(6)
Seni sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi kemampuan mengeksplorasi dan mengekspresikan diri, berimajinasi
dengan gerakan,
musik, drama, dan beragam bidang seni lainnya (seni lukis,
seni rupa, kerajinan), serta mampu mengapresiasi karya seni, gerak dan tari,
serta drama.
BAB V
STANDAR PROSES
Pasal 11
Standar Proses mencakup:
a. perencanaan pembelajaran;
b. pelaksanaan pembelajaran;
c.
evaluasi pembelajaran; dan
d.
pengawasan pembelajaran.
Pasal 12
(1) Perencanaan
pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan dengan
pendekatan dan model pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan, karakteristik
anak, dan budaya lokal.
(2) Perencanaan
pembelajaran meliputi:
a. program
semester (Prosem);
b. rencana pelaksanaan pembelajaran
mingguan (RPPM); dan
c. rencana
pelaksanaan pembelajaran harian (RPPH).
(3)
Perencanaan pembelajaran disusun oleh
pendidik pada satuan atau program TK.
Pasal 13
(1) Pelaksanaan
pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan melalui
bermain secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, kontekstual dan berpusat
pada anak untuk berpartisipasi aktif serta memberikan keleluasaan bagi
prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologis anak.
(2) Interaktif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses pembelajaran yang
mengutamakan interaksi antara anak dan anak, anak dan pendidik, serta anak dan
lingkungannya.
(3) Inspiratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses pembelajaran yang mendorong
perkembangan daya imajinasi anak.
(4) Menyenangkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses pembelajaran yang dilakukan
dalam suasana bebas dan nyaman untuk mencapai tujuan pembelajaran.
(5) Kontekstual
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses pembelajaran yang terkait
dengan tuntutan lingkungan alam dan sosial-budaya.
(6) Berpusat
pada anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses pembelajaran yang
dilakukan sesuai dengan karakteristik, minat, potensi, tingkat perkembangan,
dan kebutuhan anak.
Pasal 14
Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) harus menerapkan prinsip:
a.
kecukupan jumlah dan keragaman jenis
bahan ajar serta alat permainan edukatif dengan peserta didik; dan
b.
kecukupan waktu pelaksanaan
pembelajaran.
Pasal 15
(1) Pelaksanaan
pembelajaran dilaksanakan berdasarkan rencana pelaksanaan pembelajaran harian.
(2) Pelaksanaan
pembelajaran mencakup:
a.
kegiatan pembukaan;
b.
kegiatan inti; dan
c.
kegiatan penutup.
(3) Kegiatan
pembukaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan
upaya mempersiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk melakukan
berbagai aktivitas belajar.
(4) Kegiatan
inti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan upaya pembelajaran
yang dilakukan melalui kegiatan bermain yang memberikan pengalaman belajar
secara langsung kepada anak sebagai dasar pembentukan sikap, perolehan
pengetahuan dan keterampilan.
(5) Kegiatan
penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan upaya menggali
kembali pengalaman bermain anak yang telah dilakukan dalam satu hari, serta
mendorong anak mengikuti kegiatan pembelajaran berikutnya.
Pasal 16
(1) Evaluasi
pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c mencakup evaluasi
proses dan hasil pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik untuk menilai
keterlaksanaan rencana pembelajaran.
(2)
Evaluasi hasil pembelajaran
dilaksanakan oleh pendidik dengan membandingkan antara rencana dan hasil
pembelajaran.
(3) Hasil
evaluasi sebagai dasar pertimbangan tindak lanjut pelaksanaan pengembangan
selanjutnya.
Pasal 17
(1) Pengawasan
pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d merupakan proses
penilaian dan/atau pengarahan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
(2) Pengawasan
pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan teknik
supervisi pendidikan.
(3) Pengawasan
pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan atau program TK terhadap Guru TK/Guru
Pendamping/Guru Pendamping Muda secara berkala minimum satu kali dalam satu
bulan.
BAB VI
STANDAR PENILAIAN
Pasal 18
(1) Standar
Penilaian merupakan kriteria tentang penilaian proses dan hasil pembelajaran
anak dalam rangka pemenuhan standar tingkat pencapaian perkembangan sesuai
tingkat usianya
(2) Penilaian
proses dan hasil pembelajaran anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. prinsip penilaian;
b.
teknik dan instrumen penilaian;
c.
mekanisme penilaian;
d. pelaksanaan penilaian; dan
e.
pelaporan hasil penilaian;
Pasal 19
(1) Prinsip
penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a mencakup prinsip
edukatif, otentik, obyektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara
terintegrasi, berkesinambungan, dan memiliki kebermaknaan.
(2) Prinsip
edukatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian yang mendorong
anak meraih capaian perkembangan yang optimal.
(3) Prinsip
otentik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian yang
berorientasi pada kegiatan belajar yang berkesinambungan dan hasil belajar yang
mencerminkan kemampuan anak saat melaksanakan kegiatan belajar.
(4) Prinsip
objektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian yang didasarkan
pada indikator capaian perkembangan serta bebas dari pengaruh subjektivitas
penilai dan yang dinilai.
(5) Prinsip
akuntabel sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan pelaksanaan penilaian sesuai
dengan prosedur dan kriteria yang jelas, serta ditetapkan pada awal
pembelajaran.
(6) Prinsip
transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian prosedur dan
hasil penilaian yang dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.
Pasal 20
(1) Teknik
penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b sesuai dengan
tingkat pencapaian perkembangan anak.
(2) Instrumen
penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b terdiri atas
instrumen penilaian proses dalam bentuk catatan menyeluruh, catatan anekdot,
rubrik dan/atau instrumen penilaian hasil kemampuan anak.
(3) Hasil
akhir penilaian merupakan integrasi antara berbagai teknik dan instrumen
penilaian yang digunakan.
Pasal 21
Mekanisme penilaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c, terdiri atas:
a. menyusun
dan menyepakati tahap, teknik, dan instrumen penilaian serta menetapkan
indikator capaian perkembangan anak;
b. melaksanakan
proses penilaian sesuai dengan tahap, teknik, dan instrumen penilaian;
c. mendokumentasikan
penilaian proses dan hasil belajar anak secara akuntabel dan transparan; dan
d. melaporkan capaian perkembangan anak
pada orang tua.
Pasal 22
(1) Pelaksanaan
penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dilakukan menggunakan mekanisme
yang sesuai dengan rencana penilaian.
(2) Pelaksanaan
penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik TK/Guru.
Pasal 23
(1) Pelaporan
hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 pada ayat (2) huruf e
berupa deskripsi capaian perkembangan anak.
(2) Deskripsi capaian perkembangan anak
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
berisi tentang keistimewaan anak,
kemajuan dan keberhasilan anak dalam belajar, serta hal-hal penting yang
memerlukan perhatian dalam pengembangan diri anak selanjutnya.
(3) Pelaporan
penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara tertulis sebagai
bentuk laporan perkembangan belajar anak.
(4) Hasil
penilaian dalam bentuk laporan perkembangan anak disampaikan kepada orang tua
dalam kurun waktu semester.
(5) Hasil penilaian ditindaklanjuti dalam
kegiatan berikutnya.
BAB VII
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 24
(1) Pendidik
anak usia dini merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan,
melaksanakan pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melakukan
pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan perlindungan.
(2) Pendidik
anak usia dini terdiri atas guru TK, guru pendamping, dan guru pendamping muda.
(3) Tenaga
kependidikan anak usia dini merupakan tenaga yang bertugas melaksanakan
administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk
menunjang proses pendidikan pada satuan dan atau program TK.
(4)
Tenaga Kependidikan terdiri atas
Pengawas TK, Kepala TK, Tenaga Administrasi, dan tenaga penunjang lainnya.
(5) Pendidik
dan Tenaga Kependidikan anak usia dini memiliki kualifikasi akademik dan
kompetensi yang dipersyaratkan, sehat jasmani, rohani/mental, dan sosial.
Pasal 25
(1) Kualifikasi Akademik Guru TK:
a. memiliki
ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia
dini yang diperoleh dari program studi terakreditasi, atau
b. memiliki
ijazah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) kependidikan lain yang relevan
atau psikologi yang diperoleh dari program studi terakreditasi dan memiliki
sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG)
TK dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
(2) Kompetensi
Guru TK dikembangkan secara utuh mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian,
sosial, dan profesional, sebagaimana terdapat pada Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 26
(1) Kualifikasi Akademik Guru Pendamping:
a.
memiliki ijazah D-II PGTK dari
Program Studi terakreditasi, atau
b.
memiliki ijazah minimal Sekolah
Menengah Atas (SMA) atau sederajat
c.
dan memiliki sertifikat
pelatihan/pendidikan/kursus TK jenjang guru pendamping dari lembaga yang
kompeten dan diakui pemerintah.
(2) Kompetensi
Guru Pendamping mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan
profesional, sebagaimana terdapat pada lampiran
II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 27
(1) Kualifikasi akademik Guru Pendamping
Muda
a. memiliki
ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, dan memiliki sertifikat
pelatihan/pendidikan/kursus TK jenjang pengasuh dari lembaga yang kompeten dan
diakui pemerintah.
(2) Kompetensi
Guru Pendamping Muda mencakup pemahaman dasar-dasar pengasuhan, keterampilan
melaksanakan pengasuhan, bersikap dan berperilaku sesuai dengan kebutuhan
tingkat usia anak.
Pasal 29
(1) Kualifikasi Akademik Kepala TK dan
sejenis lainnya:
a.
memiliki kualifikasi akademik
sebagaimana yang dipersyaratkan pada kualifikasi guru;
b.
memiliki usia paling tinggi 55 (lima
puluh lima) tahun pada saat diangkat menjadi kepala TK;
c.
memiliki pengalaman minimum 3 (tiga)
tahun sebagai guru TK;
(2) Kualifikasi
Akademik Kepala TK:
a.
memiliki kualifikasi akademik sebagaimana dipersyaratkan pada kualifikasi guru
pendamping;
b.
memiliki usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat
diangkat sebagai kepala TK;
c.
memiliki pengalaman mengajar minimum
3 (tiga) tahun sebagai guru pendamping;
(3) Kompetensi
Kepala lembaga TK mencakup kompetensi kepribadian, kompetensi sosial,
kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, dan kompetensi supervisi.
Pasal 30
(1) Kualifikasi
akademik tenaga administrasi TK memiliki ijazah minimum Sekolah Menegah Atas
(SMA).
(2) Kompetensi
tenaga administrasi satuan atau program TK memenuhi kompetensi kepribadian,
kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi manajerial.
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Pasal 31
(1)
Sarana dan prasarana merupakan
perlengkapan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan kegiatan pendidikan,
pengasuhan, dan perlindungan anak usia dini.
(2)
Pengadaan sarana dan prasarana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu disesuaikan dengan jumlah anak, usia,
lingkungan sosial dan budaya lokal, serta jenis layanan.
(3)
Prinsip pengadaan sarana prasarana
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. aman, bersih, sehat, nyaman, dan
indah;
b.
sesuai dengan tingkat perkembangan
anak;
c.
memanfaatkan potensi dan sumberdaya
yang ada di lingkungan sekitar, dan benda lainnya yang layak pakai serta tidak
membahayakan kesehatan anak.
Pasal 32
Persyaratan sarana prasarana terdiri
atas:
(1) TK dengan persyaratan, meliputi:
a.
memiliki luas lahan minimal 300 m2 (untuk bangunan dan halaman);
b.
memiliki ruang kegiatan anak yang
aman dan sehat dengan rasio minimal 3 m2 per-anak dan tersedia fasilitas cuci
tangan dengan air bersih;
c. memiliki ruang guru;
d.
memiliki ruang kepala;
e.
memiliki ruang tempat UKS (Usaha
Kesehatan Sekolah) dengan kelengkapan P3K (Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan);
f.
memiliki jamban dengan air bersih
yang mudah dijangkau oleh anak dengan pengawasan guru;
g. memiliki ruang lainnya yang relevan
dengan kebutuhan kegiatan anak;
h.
memiliki alat permainan edukatif yang
aman dan sehat bagi anak yang sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia);
i.
memiliki fasilitas bermain di dalam
maupun di luar ruangan yang aman dan sehat; dan
j.
memiliki tempat sampah yang tertutup
dan tidak tercemar, dikelola setiap hari.
BAB IX
STANDAR PENGELOLAAN
Pasal 33
Standar pengelolaan TK merupakan pelaksanaan yang mengacu
pada standar isi, proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan
prasarana, serta pembiayaan.
Pasal 34
(1) Standar Pengelolaan Pendidikan Anak
Usia meliputi :
a. perencanaan
program;
b. pengorganisasian;
c. pelaksanaan
rencana kerja; dan
d. pengawasan.
(2)
Perencanaan program sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyusunan kegiatan lembaga TK dalam
mencapai visi, misi, tujuan lembaga.
(3)
Setiap satuan atau program memiliki
kurikulum, kalender pendidikan, struktur organisasi, tata tertib, dan kode
etik.
(4)
Pengorganisasian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b merupakan pengaturan seluruh komponen untuk mencapai
tujuan.
(5)
Pelaksanaan rencana kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan kegiatan pelaksanaan
program kerja yang sudah direncanakan.
(6)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan
tindak lanjut hasil pengawasan guna menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan
anak serta kesinambungan program TK.
Pasal 35
Pelaksanaan Program TK merupakan integrasi dari layanan
pendidikan, pengasuhan, perlindungan, kesehatan dan gizi yang diselenggarakan
dalam bentuk satuan atau program Taman Kanak-kanak (TK)
Pasal 36
(1) Kegiatan
layanan TK meliputi jenis layanan, waktu kegiatan, frekuensi pertemuan, rasio
guru dan anak.
(2)
Jenis layanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. usia
4 - 6 tahun dapat melalui TK.
(3)
Waktu kegiatan sesuai usia dan
frekuensi pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Usia 4-6 Tahun: satu kali pertemuan minimal 180 menit dan
frekuensi pertemuan minimal lima kali per minggu.
(4)
Rasio guru dan anak didik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Usia
4-6 Tahun: rasio guru dan anak 1:15.
BAB X
STANDAR PEMBIAYAAN
Pasal 37
(1) Komponen pembiayaan meliputi biaya
operasional dan biaya personal.
(2)
Biaya operasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk gaji pendidik dan tenaga kependidikan
serta tunjangan yang melekat, penyelenggaraan program pembelajaran, pengadaan
dan pemeliharaan sarana-prasarana, serta pengembangan SDM.
(3)
Biaya personal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi biaya pendidikan yang dikeluarkan untuk anak dalam
mengikuti proses pembelajaran.
(4)
Biaya operasional dan personal dapat
berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, yayasan, partisipasi
masyarakat, dan atau pihak lain yang tidak mengikat.
(5)
Pengawasan dan pertanggungjawaban
keuangan lembaga TK disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
Ditetapkan Di Merawang
Pada Tanggal 7 September 2015
KEPALA TK MEKAR SARI
Langganan:
Postingan (Atom)